SISTEM INFORMASI PELAYANAN ( SI LAYAN )

KecamatanKampar Kiri Tengah saat ini telah menggunakan Aplikasi " SI LAYAN " Sistem Informasi Pelayanan, dengan harapan agar masyarakat mendapatkan Pelayanan administrasi yang di butuhkan lebih mudah dan tepat waktu,,

Aplikasi " SI LAYAN " adalah salah satu amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional,

Diharapkan seluruh Stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mendukung pelaksanaan Aplikasi " SI LAYAN " ini agar kita semua bisa memanfaatkan nya dengan baik di masa akan datang.