Optimalkan Tata Kelola Desa, Kecamatan Kampar Kiri Tengah Gelar Pembinaan Administrasi dan Kearsipan

KAMPAR KIRI TENGAH – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat desa, Kantor Camat Kampar Kiri Tengah melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Administrasi serta Penataan Kearsipan Desa. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tertib administrasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Rafizal, SH, dengan didampingi oleh jajaran staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Fokus pada Tertib Administrasi
Dalam arahannya, Rafizal, SH menekankan bahwa administrasi yang rapi adalah fondasi utama dari pelayanan …
[15.23, 15/4/2026] W.Asmara: Tingkatkan Tata Kelola Desa, Kecamatan Kampar Kiri Tengah Lakukan Pembinaan Administrasi dan Kearsipan.

KAMPAR KIRI TENGAH – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan sistematis, Kantor Camat Kampar Kiri Tengah menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Administrasi serta Penataan Kearsipan Desa di seluruh wilayah Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian, Rafizal, SH, dengan didampingi oleh jajaran staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Sinkronisasi Aturan Terbaru
Fokus utama dalam pembinaan kali ini adalah memastikan seluruh administrasi desa selaras dengan regulasi terbaru yang berlaku secara nasional. Rafizal, SH menekankan bahwa setiap aparatur desa wajib memahami perubahan regulasi agar tercipta keseragaman tata naskah dinas.

Poin Utama Pembinaan
Tim dari Kecamatan melakukan peninjauan dan bimbingan teknis yang meliputi beberapa aspek krusial, di antaranya:
Penataan Buku Administrasi Desa: Memastikan 32 buku administrasi desa terisi secara berkala dan valid.
Beberapa poin krusial yang menjadi landasan pembinaan ini meliputi:
Permendagri Nomor 1 Tahun 2023: Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengatur standarisasi format surat-menyurat dan naskah dinas.
Permendagri Nomor 83 Tahun 2022: Tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah, sebagai acuan utama dalam penomoran surat dan pengarsipan yang sistematis.

Pentingnya Kearsipan yang Teratur
Dalam arahannya, Rafizal, SH menyampaikan bahwa tertib administrasi bukan sekadar urusan surat-menyurat, melainkan bentuk perlindungan terhadap aset informasi desa.
"Administrasi desa harus benar-benar merujuk pada Permendagri No. 1 Tahun 2023. Selain itu, penomoran surat tidak boleh lagi dilakukan secara acak, melainkan harus mengikuti kode klasifikasi sesuai Permendagri No. 83 Tahun 2022 agar arsip kita mudah ditemukan dan dikelola dengan profesional," ujar Rafizal, SH.

Selama kegiatan berlangsung, tim dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memberikan pendampingan teknis kepada perangkat desa mengenai cara pengarsipan yang benar, mulai dari penciptaan arsip, penggunaan kode klasifikasi yang tepat, hingga penyimpanan fisik dokumen.
Diharapkan dengan adanya pembinaan  ini, seluruh desa di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Tengah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi demi mewujudkan pemerintahan desa yang lebih transparan dan efisien.